Outsourcing: Pengertian, Sistem, Jenis, dan Contohnya

Outsourcing: Pengertian, Sistem, Jenis, dan Contohnya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 29 December, 2023
Share

Banyak dari masyarakat Indonesia mungkin tidak asing dengan outsourcing atau alih daya. Hanya saja, pemahaman mereka dengan istilah tersebut masih banyak yang keliru. Bahkan, citra outsourcing di masyarakat cenderung negatif. 

Fakta di lapangan bahwa masih banyak pekerja outsourcing di Indonesia yang belum sejahtera. Namun, hal itu bukan berarti konsep merekrut tenaga kerja alih daya itu sendiri salah, ya! 

Untuk itulah, konsep penggunaan tenaga kerja alih daya haruslah dipahami dengan baik. Mari kita pelajari bersama apa itu outsourcing, termasuk sistem, dasar hukum, jenis, contohnya.

Apa Itu Outsourcing?

Ilustrasi outsourcing.

Dalam bahasa Indonesia, outsourcing artinya alih daya. Menurut Investopediaoutsourcing adalah praktik bisnis yang melibatkan penggunaan jasa pekerja eksternal. Para pekerja ini melakukan pekerjaan yang lazimnya dikerjakan oleh pekerja internal suatu perusahaan.  

Namun, pekerjaan yang dilakukan tenaga outsource tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan. 

Perusahaan yang mengadopsi outsourcing biasanya bertujuan sebagai upaya pemangkasan biaya operasional. Pengalihan tugas kepada pihak ketiga, membuat perusahaan dapat meminimalisir biaya yang tidak perlu. Misalnya, seperti overhead, peralatan, dan teknologi. 

Strategi outsourcing juga dapat membantu perusahaan agar lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya. Alhasil, efisiensi dan produktivitas perusahaan pun dapat lebih ditingkatkan. 

Dengan semua keuntungan tersebut, perusahaan dapat menerapkan alih daya di berbagai lini pekerjaan. Misalnya pekerjaan di bidang manufaktur, dukungan pelanggan, hingga back office.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak 

Empat orang HRD perusahaan sedang mendata jumlah karyawan outsourcing.

Banyak yang mengira bahwa karyawan kontrak dan karyawan alih daya itu sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Ini dia perbedaannya:

1. Kontrak pekerjaan 

Perbedaan pertama terletak pada kontrak kerja karyawan tersebut. Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang terikat perjanjian dengan perusahaan alih daya. 

Berbeda dengan karyawan kontrak yang terikat perjanjian dengan perusahaan yang secara langsung mempekerjakannya.  

2. Kewajiban tenaga kerja 

Mengenai tanggung jawabnya, karyawan alih daya menjadi tanggung jawab dari perusahaan penyedia jasa. Maka, mereka juga berkewajiban menjalankan tugas sesuai job desk dari perusahaan outsourcing

Adapun karyawan dengan sistem kontrak mengemban tugas sesuai job desk dari perusahaan tempatnya bekerja. 

3. Durasi pekerjaan 

Karyawan kontrak adalah pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sementara karyawan tetap terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). 

Jadi, karyawan kontrak memiliki durasi yang dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu. Hal ini sesuai dengan perjanjian dengan perusahaan. Jadi, jika dikontrak selama dua tahun, masa kerja juga akan berakhir saat tahun kedua. 

Nah, karyawan outsourcing terikat perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing, termasuk bisa dalam bentuk PKWT maupun PKWTT.  Hal ini tertuang dalam pasal 66 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan. 

Dalam konteks bekerja tenaga kerja alih daya, durasi tersebut bisa bervariasi tergantung kebutuhan. Nantinya, perusahaan outsourcing dengan perusahaan klien akan membuat ketentuan. 

Tetapi, tenaga kerja alih daya tidak terikat PKWT maupun PKWTT dengan perusahaan klien. Jadi, mereka bertugas sesuai instruksi dari perusahaan outsourcing untuk bekerja di perusahaan klien. 

4. Penghasilan atau pendapatan 

Karyawan outsourcing memperoleh gaji dari perusahaan alih daya yang menaunginya. Nah, perusahaan outsourcing tersebut akan mendapatkan dana dari perusahaan klien. Dana akan diterima setelah perusahaan mengirim tagihan atas layanan yang digunakan. 

Sementara itu, karyawan kontrak mendapatkan gaji langsung dari perusahaan tempat mereka bekerja. Terkadang, karyawan kontrak cenderung memiliki gaji yang lebih tinggi daripada karyawan outsourcing

5. Prospek karyawan tetap 

Seperti dijelaskan sebelumnya, status karyawan outsource ditentukan oleh perusahaan yang menaunginya, bisa PKWT atau PKWTT. Nah, dengan demikian, peluang atau prospek karyawan tersebut sangat tergantung dengan kebijakan perusahaan yang menaungi mereka. 

Pastinya, karyawan outsourcing tidak memiliki prospek menjadi karyawan tetap di perusahaan klien. Pasalnya, mereka sejatinya memang bukan karyawan di perusahaan klien. 

Sedangkan karyawan kontrak ada peluang untuk menjadi karyawan tetap. Sebab, karyawan ini merupakan merupakan karyawan internal dari perusahaan klien. Namun kembali lagi, hal ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan. 

6. Jenjang karier 

Di perusahaan klien, karyawan alih daya tidak memiliki jenjang karier layaknya karyawan internal. Jika kerja sama tidak diperpanjang, karyawan alih daya bisa dipindahkan ke perusahaan lain. 

Sedangkan untuk karyawan kontrak, ada tidaknya jenjang karier tergantung dengan kebijakan perusahaan, meski memang tidak terlalu jelas. Berbeda dengan karyawan tetap yang jenjang kariernya lebih jelas. 

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Terkait PHK, baik karyawan kontrak internal maupun karyawan outsourcing, tetap mengikuti aturan pemerintah. Keduanya berhak menerima ganti rugi atau kompensasi jika perusahaan mem-PHK. Hal ini mengacu pada pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003

Bagi karyawan outsourcing, hak ganti rugi dapat mereka terima setelah berakhirnya hubungan kerja. Tergantung dengan jenis perjanjian kerjanya, PKWTT atau PKWT. Adapun besarannya bisa bervariasi tergantung alasan PHK. 

Namun sekali lagi, hubungan kerja karyawan atau tenaga outsourcing adalah dengan perusahaan outsourcing. Kewajiban membayar pesangon atau kompensasi menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, bukan perusahaan klien. 

Manfaat Outsourcing Bagi Perusahaan dan Karyawan 

Empat orang HRD sedang memeriksa daftar jumlah karyawan outsourcing di perusahaan.

Munculnya sistem outsourcing sebagai strategi bisnis tentu bukan tanpa alasan. Sistem ini memiliki arti penting bagi perusahaan, sehingga mereka layak mengadopsinya. 

Pun bagi karyawan, outsourcing juga memiliki manfaat tersendiri. Sistem ini layak dijadikan jalur untuk meniti karier. Berikut ini sederet manfaat dan keuntungan sistem alih daya bagi perusahaan dan karyawan: 

1. Bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing 

Nah, berikut beberapa arti penting outsourcing bagi perusahaan pengguna layanan atau perusahaan klien:

  • Efisiensi operasional
    ⁠Perusahaan bisa lebih fokus pada kegiatan inti dari bisnisnya. Hal ini karena perusahaan dapat menyerahkan sebagian tugasnya kepada pihak eksternal. Merekalah yang akan membantu menangani semua kegiatan penunjang. Dengan demikian, operasional perusahaan pun menjadi lebih ramping dan efisien.
  • Mendapatkan pekerja yang kompeten
    Mendapatkan karyawan berbakat bisa jadi hal yang sulit. Untuk itu, perusahaan perlu melakukan seleksi perekrutan karyawan yang ketat. Alhasil, mereka bisa memperoleh karyawan yang sesuai untuk mengerjakan kegiatan penunjang di perusahaan.

    ⁠Nah, dengan sistem outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan ahli secara instan. Karyawan tersebut telah melalui seleksi dan pelatihan dari perusahaan alih daya. Jadi, perusahaan klien tidak perlu repot melakukannya sendiri.
  • Bisa mempekerjakan karyawan sesuai kebutuhan
    ⁠Dengan tenaga alih daya, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam mempekerjakan karyawan. Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah karyawan dan durasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.

    ⁠Dengan begitu, jasa outsourcing bermanfaat untuk menangani pekerjaan musiman atau pekerjaan teknis tertentu. Misalnya, ketika terjadi peningkatan permintaan produk. Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan alih daya untuk jangka pendek.

    ⁠Perusahaan juga bisa memanfaatkan jasa outsourcing untuk proyek tertentu yang membutuhkan talenta khusus. Misalnya ketika ingin membuat website, perusahaan bisa mempekerjakan web developer melalui alih daya.
  • Tidak perlu repot mengurus manajemen karyawan
    ⁠Berbagai hal terkait manajemen karyawan outsourcing adalah menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Manajemen karyawan ini misalnya, perekrutan, penilaian kinerja, pelatihan, hingga gaji dan kompensasi.

    ⁠Perusahaan klien tak perlu repot mengurus manajemen karyawan outsourcing atau mengurangi beban rekrutmen. Pasalnya, karyawan tersebut berada di bawah naungan perusahaan lain. Mereka bukanlah karyawan internal perusahaan klien itu sendiri. 

2. Bagi karyawan 

Tak hanya bagi perusahaan, sistem outsourcing juga bermanfaat bagi karyawan alih daya. 

Berikut beberapa arti penting alih daya bagi karyawan:

  • Kesempatan kerja
    ⁠Tidak bisa dimungkiri, mencari pekerjaan di zaman sekarang memang tidak mudah. Hal ini karena jumlah pencari kerja, khususnya di Indonesia, sangatlah banyak. Itu tidak sebanding dengan jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia. 

    ⁠Di sini, perusahaan alih daya hadir sebagai solusi untuk memperluas lapangan pekerjaan. Para pencari kerja bisa memilih menjadi karyawan alih daya sebagai alternatif.
  • Pengembangan keterampilan
    ⁠Dalam perusahaan alih daya, karyawan umumnya akan menerima pelatihan sebelum memulai penugasan. Tentunya, hal ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan skill mereka di dunia kerja. Terutama saat melakukan pekerjaan teknis tertentu.

    ⁠Karyawan alih daya juga memiliki kesempatan untuk bekerja di berbagai perusahaan yang berbeda. Alhasil, pengalaman kerja yang mereka peroleh pun bisa sangat beragam.
  • Mendapatkan pengalaman kerja
    ⁠Dalam banyak kasus, perusahaan sering mensyaratkan pengalaman kerja tertentu terhadap para pelamar kerja. Bagi pelamar non-pengalaman seperti fresh graduate, syarat tersebut tentu sangat memberatkan. Sebagai solusi, fresh graduate bisa menjadi karyawan alih daya terlebih dahulu. Jadi, kamu bisa mendapatkan pengalaman kerja untuk bekal melamar pekerjaan di perusahaan lain.

Sistem Kerja Outsourcing 

Ilustrasi outsourcing.

Dalam sistem outsourcing, perusahaan mengalihkan atau menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak eksternal. Dalam hal ini, tugas diserahkan kepada perusahaan alih daya. 

Jadi, singkatnya perusahaan outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa. Sedangkan perusahaan yang membutuhkan pekerja disebut perusahaan pengguna jasa. 

Perusahaan pengguna jasa berposisi sebagai klien yang menggunakan layanan dari perusahaan alih daya. Artinya, perusahaan wajib membayar kepada perusahaan penyedia jasa atas layanan yang digunakan. 

Nah, penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab mengurus hal terkait tenaga kerjanya. Mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga penggajiannya. 

Sebagai gambaran, berikut tahapan sistem kerja outsourcing

Proses persiapan 

Sebelum menerapkan sistem baru alih daya dengan pekerja, perusahaan perlu menentukan tujuan. Lalu, identifikasikan tugas atau pekerjaan yang cocok untuk alih daya. 

Kemudian, perusahaan perlu mencari vendor atau perusahaan alih daya yang tepat sesuai kebutuhan. Pada tahap ini, penting untuk memilih vendor berkualitas dan terpercaya. Misalnya, dengan cara melihat rekam jejak vendor dan ulasan pelanggan. 

Selanjutnya, perusahaan dapat bernegosiasi tentang mekanisme dan perjanjian bersama. Hal ini meliputi biaya, durasi kerja, lingkup layanan, dan aspek penting perusahaan lainnya. 

Barulah akhirnya perusahaan bisa mulai meresmikan hubungan kerja dengan vendor melalui penandatanganan kontrak. 

Pengalihan tanggung jawab pekerjaan 

Sebelum memulai pelaksanaan, perusahaan perlu mempersiapkan rencana transisi terlebih dahulu. Persiapan ini bisa dengan sosialisasi kepada karyawan internal, menyusun jadwal, dan rencana kerja. Jangan lupa, transfer data dan informasi dengan vendor

Setelah perencanaan selesai, perusahaan bisa memulai transisi dan pengalihan tanggung jawab kepada vendor.  Tenaga kerja dari vendor dapat didatangkan ke perusahaan untuk menjalankan tugas sesuai jadwal. 

Menjaga komunikasi dan koordinasi 

Selama proses alih daya, perusahaan dan vendor perlu menjaga komunikasi yang efektif demi kelancaran operasional, koordinasi hubungan baik di kedua belah pihak juga penting. 

Selain itu, perusahaan juga harus terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak. mulai dari tenaga kerja alih daya, staf internal, serta pelanggan. Dengan demikian, perusahaan bersama dengan vendor dapat melakukan penyesuaian dan perbaikan.

Dasar Hukum dan Aturan Outsourcing 

Seorang wanita yang berstatus karyawan outsourcing tampak bahagia setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Regulasi tentang alih daya di Indonesia dulu memakai pasal 64-66 UU Nomor 13 tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan. Namun, peraturan tersebut telah mengalami revisi melalui UU Cipta Kerja

Menurut pasal 64 terbaru, perusahaan dapat memasrahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian outsourcing secara tertulis. 

Pemerintah juga menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan ketentuan yang diatur dalam PP. 

Dalam pasal 66 UU Nomor 6 tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa poin terkait outsource. Berikut adalah diantaranya:

  • Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya adalah berdasarkan perjanjian tertulis, baik itu PKWT maupun PKWTT.
  • Perlindungan pekerja, gaji, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang muncul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam pelaksanaannya setidaknya harus sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian kerja PKWT harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja jika terdapat pergantian perusahaan outsourcing dan selama objek pekerjaan tetap ada.
  • Perusahaan alih daya berkewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terbitan pemerintah pusat. Selain itu, perusahaan alih daya ini berbentuk badan hukum.
  • Perizinan Berusaha tersebut harus memenuhi ketetapan pemerintah pusat. Hal ini terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria. 

Ketentuan lebih lanjut terkait perlindungan pekerja dan Perizinan Berusaha diatur dalam PP.

Jenis-jenis Outsourcing 

Seorang wanita yang berstatus karyawan outsourcing tampak serius bekerja di kantor.

Tidak semua alih daya sama karena jenisnya beragam. Nah, berikut beberapa jenis alih daya yang umum:

Information Technology Outsourcing (ITO) 

ITO merupakan praktik alih daya untuk pekerjaan yang terkait dengan teknologi informasi (TI). Contoh pekerjaan TI, misalnya pengembangan perangkat lunak, pemrograman, hingga pemeliharaan infrastruktur TI. 

Keberadaan fasilitas TI seperti website dan aplikasi sangat penting bagi keberhasilan bisnis. Melalui ITO, pebisnis bisa mengakses layanan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan TI perusahaan. 

Business Process Outsourcing (BPO) 

BPO adalah praktik alih daya untuk proses bisnis tertentu memakai layanan vendor pihak ketiga. Dulunya, penerapan BPO dilakukan pada jenis pekerjaan manufaktur. Namun, kini penerapannya meluas ke berbagai jenis pekerjaan lain. 

Pada umumnya, perusahaan yang menggunakan jasa BPO untuk tugas back-office maupun front-office. Tugas back-office berkaitan dengan fungsi internal seperti keuangan dan akuntansi. Sedangkan tugas front-office berkaitan dengan pelanggan seperti customer service

Knowledge Process Outsourcing (KPO) 

KPO merupakan jenis alih daya untuk pekerjaan yang berkaitan dengan informasi inti dalam suatu bisnis. Biasanya, perusahaan menggunakan KPO untuk mendatangkan pakar yang ahli di bidangnya. 

Sebenarnya, KPO merupakan bagian dari BPO. Namun bedanya, praktik KPO lebih spesifik dan analitis serta berkaitan dengan pengetahuan. Layanannya diantaranya konsultan keuangan, riset pasar, layanan hukum, serta analisis dan interpretasi data. 

Kehadiran KPO memiliki arti penting bagi bisnis. Terutama jika perusahaan perlu meningkatkan kualitas produk dan layanannya. Dalam hal ini, KPO dapat membantu bisnis untuk menemukan strategi terbaiknya. 

Personal Employment Outsourcing (PEO) 

Terakhir PEO yaitu perusahaan alih guna sumber daya manusia yang memiliki layanan bagi usaha kecil dan menengah. 

Contoh layanan PEO, misalnya konsultasi SDM, penggajian, dan bantuan kepatuhan terhadap peraturan.

Contoh Pekerjaan Outsourcing (Alih Daya) 

Ilustrasi karyawan outsourcing.

Pekerjaan outsourcing sendiri umumnya mencakup jenis pekerjaan dari beragam sektor. 

Nah, berikut beberapa contoh outsourcing yang bisa jadi pilihan:

Outsourcing cleaning service 

Membentuk tim kebersihan internal dapat menjadi tugas yang rumit. Menggunakan jasa cleaning service outsourcing adalah solusi praktis agar lebih mudah. 

Perusahaan tidak perlu repot memberikan merekrut dan melatih tenaga kerja kebersihan. Sebab, perusahaan alih daya akan melakukan tugas itu. Lalu, perusahaan hanya perlu menggunakan jasanya. 

Jadi, perusahaan tidak perlu memikirkan manajemen kebersihan kantor. Hal-hal seperti pelatihan pekerja, penggajian, dan prosedur kebersihan akan diatur oleh perusahaan outsource. 

Outsourcing Security 

Keberadaan petugas keamanan memainkan peranan penting dalam menjaga keamanan kantor perusahaan. Selain merekrut petugas keamanan internal, tetapi perusahaan juga bisa menggunakan jasa alih daya. 

Satpam alih daya tetap menjadi opsi relevan dalam beberapa situasi. Misalnya, untuk penambahan personel ketika ada acara tertentu. 

Jenis Pekerjaan Outsourcing Lainnya 

Pekerjaan alih daya juga mencakup banyak pekerjaan lain dari berbagai sektor. Berikut beberapa contoh lain pekerjaan alih daya:

  • Layanan pelanggan
  • Web developer
  • Entri data
  • Digital marketing
  • Manufaktur
  • Penulis konten 

Lalu apakah ada outsourcing honorer? Outsourcing honorer adalah kabar terkait akan adanya penggantian tenaga honorer menjadi alih daya. Hal ini sebagaimana melansir dari sejumlah berita online, seperti CNN Indonesia. 

Kabar penggantian honorer menjadi alih daya ini mencuat sejak pertengahan 2022. Namun hingga akhir tahun 2023, masih belum ada kabar terbaru terkait realisasi wacana tersebut.

Kelebihan Sistem Outsourcing 

Seorang pria yang berstatus karyawan outsourcing tampak bahagia di kantor.

Berikut beberapa kelebihan sistem alih daya bagi perusahaan pengguna jasa: 

Menyiasati pengeluaran dana untuk pelatihan 

Tenaga kerja alih daya datang dalam keadaan sudah cukup memiliki keahlian dan keterampilan. Jadi, perusahaan tidak perlu repot mengadakan pelatihan. 

Hal tersebut tentunya juga sangat membantu dalam memangkas biaya operasional, terutama yang terkait dengan biaya pelatihan. 

Mengurangi tugas rekrutmen karyawan baru 

Tenaga kerja alih daya telah menjalani rekrutmen di perusahaan outsourcing. Dengan begitu, perusahaan klien bisa langsung mendapatkan tenaga terampil. 

Memusatkan perhatian pada aktivitas inti bisnis 

Pada sistem alih daya, pekerjaan yang sifatnya penunjang menjadi tanggung jawab pihak eksternal. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus pada aktivitas kegiatan inti bisnis.

Kekurangan Sistem Outsourcing 

Ilustrasi karyawan Outsourcing.

Meskipun sistem alih daya menawarkan berbagai kelebihan, tetapi ada juga kekurangannya. Berikut ini beberapa diantaranya yang patut diperhatikan:

  • Keamanan informasi perusahaan dapat terancam. Mengingat melibatkan pihak ketiga, keamanan informasi perusahaan juga bisa terancam.
  • Kontrak dengan durasi yang singkat. Hal ini membuat perusahaan repot setiap kali ingin melakukan perpanjangan / menyusun kontrak baru.
  • Ketergantungan pada pekerja outsourcing. Penggunaan tenaga kerja outsource yang terus menerus dapat menciptakan ketergantungan. Situasi ini menjadi rumit apabila perjanjian tersebut diakhiri.

Kesimpulan

Meski ada kekurangan, bekerja di perusahaan outsourcing juga punya sisi positif. Pelatihan khusus dan pengalaman kerja di berbagai perusahaan adalah dua nilai plus yang bisa kamu dapatkan ketika bekerja di perusahaan outsourcing.

Terlepas dari status karyawan, kamu harus terus selalu mengembangkan diri agar bisa bersaing di dunia kerja.

Kalau kamu bingung mencari sumber belajar soal dunia kerja, Jobstreet by SEEK adalah jawabannya.

Manfaatkan situs Jobstreet by SEEK untuk menambah keahlian yang sesuai dengan minatmu. Kamu bisa punya akses luas untuk mengikuti berbagai pelatihan berkualitas di seekMAX. 

Selain itu, kamu juga bisa menggali tips seputar pekerjaan yang berguna untuk perjalanan karir kamu di laman Tips Karier.

Jangan lupa untuk perbarui profil Jobstreet kamu dan mulai cari lowongan kerja untuk meraih kondisi karir idealmu, ya! 

Tunggu apa lagi, yuk download aplikasi Jobstreet by SEEK di Google Play Store atau Apple App Store!

Pertanyaan Seputar Outsourcing

  1. Apa yang dimaksud dengan outsourcing?
    Outsourcing adalah praktik melimpahkan tugas-tugas tertentu di perusahaan kepada pihak eksternal. Umumnya, pelimpahan pekerjaan ini hanya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama bisnis.
  2. Berapa gaji karyawan outsourcing?
    ⁠Gaji tenaga outsourcing bervariasi tergantung perjanjian dengan perusahaan alih daya. Selain itu, jenis pekerjaan dan tingkat keahlian juga dapat memengaruhi gaji.
  3. Apa kerugian outsourcing?
    ⁠Bagi perusahaan, mengadopsi alih daya bisa menciptakan ketergantungan terhadap tenaga outsourcing. Lalu, karena menggunakan pihak ketiga, ada risiko keamanan data.
  4. Apa keuntungan karyawan outsourcing?
    ⁠Bagi karyawan, sistem alih daya bisa memberikan keuntungan seperti:
    ⁠- Mendapatkan pengalaman kerja.
    ⁠- Memperoleh pelatihan.
    ⁠- Kesempatan untuk bekerja di berbagai perusahaan klien yang berbeda.
  5. Apakah pekerja outsourcing bisa jadi karyawan tetap?
    ⁠Hubungan kerja pekerja alih daya adalah dengan perusahaan alih daya, bukan perusahaan klien. Di perusahaan alih daya, status karyawan bisa berupa karyawan tetap (PKWTT) atau kontrak (PKWT).
  6. Dari mana perusahaan outsourcing dapat uang?
    ⁠Perusahaan alih daya mendapatkan uang dari layanan yang mereka sediakan kepada perusahaan klien. Artinya, perusahaan klien membayar atas layanan yang mereka gunakan dari perusahaan alih daya.
  7. Mengapa banyak perusahaan menggunakan outsourcing?
    ⁠Penggunaan tenaga outsourcing dilakukan untuk memangkas biaya operasional perusahaan. Selain itu, jasa outsourcing juga bermanfaat agar lebih bisa fokus pada aspek inti perusahaan.
  8. Perusahaan outsourcing apa saja?
    ⁠Contoh perusahaan alih daya, misalnya: PT Artha Kreasi Utama, PT Aura, PT Personel Alih Daya, dan lain-lain.
  9. Apakah gaji karyawan outsourcing dipotong?
    ⁠Gaji karyawan alih daya dibayarkan sesuai perjanjian dan tidak dipotong. Kecuali untuk kewajiban seperti pajak dan BPJS.
  10. Apakah karyawan outsourcing dapat bonus?
    ⁠Tergantung kebijakan perusahaan alih daya. Jika perusahaan alih daya menyediakan bonus, karyawan alih daya berhak mendapatkan bonus itu.
  11. Mengapa outsourcing merugikan karyawan?
    Outsourcing bisa merugikan tenaga kerja jika perusahaan alih daya tidak memenuhi hak-hak karyawan.  Tenaga outsourcing mungkin merasa dirugikan karena beberapa hal, misalnya karena tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan pegawai tetap di perusahaan klien.

    ⁠Namun sekali lagi, tenaga kerja alih daya tidak menjadi tanggung jawab perusahaan klien. Dalam hal ini, tenaga kerja alih daya tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang menaunginya.
  12. Apakah pegawai outsourcing?
    ⁠Pegawai outsourcing adalah karyawan perusahaan alih daya yang ditugaskan di perusahaan klien. Mereka mengerjakan tugas atau pekerjaan di perusahaan klien. 
  13. Apa yang dimaksud vendor outsourcing?
    ⁠Yang dimaksud vendor outsourcing adalah perusahaan alih daya. Artinya, perusahaan yang menawarkan layanan penyediaan jasa pekerja outsourcing.

More from this category: Merubah karir

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.