Kena PHK Jangan Cemas, Ini Cara Klaim JKP dan Hak Pesangon PHK!

Kena PHK Jangan Cemas, Ini Cara Klaim JKP dan Hak Pesangon PHK!
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 26 January, 2023
Share

Awal tahun 2022 lalu, terdapat peresmian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu JKP? JKP adalah program yang fokus manfaatnya diberikan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya. Pada dasarnya, manfaat JKP adalah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Karena itu, jika kamu seorang pekerja yang baru mengalami PHK, maka kamu berhak menerima manfaat JKP ini. Namun, untuk mengajukan klaim JKP, terdapat persyaratan yang harus disiapkan oleh kamu dan terdapat kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar kamu masuk ke dalam kategori peserta penerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain hak klaim JKP, perusahaan kamu juga wajib untuk memberikan pesangon PHK yang nominalnya telah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Berkaitan dengan hak kamu ini, apakah kamu sudah tahu berapa perhitungan pesangon PHK yang didapatkan? Lalu, bagaimana cara mendapatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Yuk pahami lebih dalam lewat artikel ini!

Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK?

PHK adalah pengambilan keputusan dari pihak perusahaan yang mengakibatkan adanya pengakhiran hubungan kerja antara manajemen perusahaan (pengusaha) dengan pekerja/buruh karena suatu hal tertentu. Dampak dari pemutusan PHK adalah berakhirnya hak dan kewajiban yang tertulis dalam kontrak kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pihak perusahaan yang melakukan PHK punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan pegawainya. Kewajiban ini melilputi hak pesangon PHK, penghargaan masa kerja, dan kompensasi hak lain yang seharusnya diterima.

Berikut ini adalah perhitungan pesangon PHK dan kompensasi lainnya berdasarkan peraturan tersebut.

1. Uang Pesangon PHK

Merujuk pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2), berikut penjelasannya:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapatkan 1 (satu) bulan upah
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapatkan 3 (tiga) bulan upah
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, mendapatkan 4 (empat) bulan upah
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, mendapatkan 5 (lima) bulan upah
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan 6 (enam) bulan upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, mendapatkan 7 (tujuh) bulan upah
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, mendapatkan 8 (delapan) bulan upah
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, mendapatkan 9 (sembilan) bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Merujuk pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), berikut penjelasan kewajiban perusahaan membayar uang penghargaan masa kerja:

    • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan 2 (dua) bulan upah
    • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, mendapatkan 3 (tiga) bulan upah
    • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, mendapatkan 4 (empat) bulan upah
    • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, mendapatkan 5 (lima) bulan upah
    • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, mendapatkan 6 (enam) bulan upah
    • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, mendapatkan 7 (tujuh) bulan upah
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, mendapatkan 8 (delapan) bulan upah
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, mendapatkan 10 (sepuluh) bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak Lainnya

Kompensasi ini berbentuk uang yang diberikan sebagai kewajiban yang harus dibayar atas hak-hak dalam bentuk lainnu. Merujuk pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), hak tersebut meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus
  • Tunjangan biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Memahami Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dilansir dari laman resmi JKP, program ini berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk jaminan sosial berupa konseling, informasi pasar kerja, dan fasilitas pelatihan yang diperuntukan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara sederhana, penerima Program JKP ditargetkan bagi peserta BPJS yang telah melakukan pelunasan iuran minimal sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Selain itu, peserta juga diharuskan sudah melunasi iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Apa Saja Manfaat JKP untuk Pekerja?

Karena program ini bertujuan untuk memberi jaminan keamanan karir berkelanjutan bagi pekerja yang mengalami PHK, berikut ini adalah manfaat yang akan diterima:

  • Uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama. Lalu, uang tunai sebesar 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
  • Fasilitas tes asesmen potensi diri dan layanan konseling yang meliputi informasi dunia kerja untuk membuat perencanaan karir.
  • Informasi pasar kerja, karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
  • Pelatihan kerja yang harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Apa Syarat Klaim JKP?

Program JKP ini jelas hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta program
  • Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Pekerja yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Bagian yang terpenting dari program JKP adalah keterlibatan perusahaan yang melakukan PHK. Untuk kamu yang mengalami PHK, perlu dipastikan bahwa pihak manajemen perusahaan sudah melaporkan status non-aktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan pengisian form yang menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan PHK ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Jika status kepesertaan kamu sudah terdaftar sebagai penerima manfaat JKP, maka cara klaimnya adalah sebagai berikut:

  • Klaim Manfaat JKP Bulan Pertama

  • Masuk ke portal Siap Kerja dan buat akun
  • Lengkapi profil dan biodata pribadi
  • Klik menu "Ajukan Klaim"
  • Isi data lanjutan termasuk nomor rekening dan surat KAPK yang sudah ditandatangi
  • Tunggu proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah divalidasi, maka akan ada email proses lanjutan klaim JKP
  • Setelah mengikuti arahan proses, maka manfaat berupa uang tunai akan masuk ke rekening sesuai data yang diisi.
  • Klaim Manfaat JKP Bulan Kedua dan Selanjutnya

  • Masuk ke akun di portal Siap Kerja
  • Ikuti tes asesmen diri
  • Raih target yang tersedia, yaitu melamar kerja minimal di 5 (lima) perusahaan/ wawancara kerja di 1 perusahaan/mengikuti pelatihan.
  • Ikuti program pelatihan kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran mencapai 80%
  • Isi formulir klaim manfaat JKP
  • Verifikasi pengajuan klaim untuk bulan selanjutnya

Bangkit Lebih Cepat dari Badai PHK Bersama JobStreet!

Tidak perlu khawatir jika kamu belum memenuhi syarat sebagai penerima program JKP. Sebagai pekerja yang mengalami PHK, sebuah hal yang wajar jika kamu merasa sedih dan ragu atas kapabilitas kinerja kamu. Namun, jangan sampai kamu terlalu berlarut dalam perasaan ini.

Banyak peluang terbuka lebar untuk kamu mengembangkan potensi diri agar bisa mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan di masa depan. Salah satu caranya dengan mengikuti kegiatan yang produktif sepertiupskillingdanreskilling.

Selain dari program JKP pemerintah, melalui JobStreet kamu juga bisa punya akses luas untuk mengikuti berbagai pelatihan berkualitas di platform SeekMAX. Berisi konten pembelajaran lengkap dan kursus online yang diisi oleh para ahli danindustry leader, kamu bisa segera menambahvaluediri kamu di dunia kerja untuk segera mendapat posisi yang kamu impikan!

Sudah siap melamar pekerjaan baru? Persiapkanjob huntingdengan maksimal dengan berbagai macam tips karir yang kamu butuhkan mulai dari tips menyusun CV yang menarik, strategi terbaik memperbarui profil JobStreet kamu, tips untuk memperluasnetworking, hingga latihan wawancara.

Ini saatnya kamu bangkit dan meraih karir idealmu! Semoga berhasil!

Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner Karier, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karier. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.

Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi JobStreet hari ini.

Tentang SEEK di Asia

SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Di Asia, SEEK beroperasi denganbrandJobStreet dan JobsDB, platform ketenagakerjaan terbesar di Asia dan pilihan utama bagi kandidat dan perusahaan. SEEK menarik lebih dari 500 juta kunjungan per tahun di enam pasar yang dioperasikannya, yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Pada tahun 2022, SEEK diakui sebagai salah satu dari Australia’s Top Ten Places to Work in Tech dalam penghargaan AFR BOSS Best Places to Work. Tahun ini, SEEK merayakan 25 tahun membantu warga Australia menjalani kehidupan kerja yang lebih memuaskan dan produktif.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.