Dampak UU Cipta Kerja pada aturan Hak Kekayaan Intelektual

Dampak UU Cipta Kerja pada aturan Hak Kekayaan Intelektual
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 30 June, 2022
Share

Pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi menuai berbagai macam kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh UU Cipta Kerja yang sudah mendapat penolakan dari sejak rancangan karenai UU Cipta Kerja mengatur beberapa bidang yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

Beberapa pasal yang mendapat penolakan keras dari masyarakat adalah pasal yang meliputi ketenagakerjaan, pendidikan, pers, hingga lingkungan hidup. Akibatnya, undang-undang tersebut menjadi kontroversial terlebih setelah disahkannya walaupun mendapat penolakan dari masyarakat.

Menariknya, di antara undang-undang yang mendapat penolakan terdapat aturan yang justru mendapat dukungan dari masyarakat. Undang-undang yang mendapat respon positif dari masyarakat yaitu mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang juga mengatur paten dan merek dagang.

Nyatanya, amandemen Undang-Undang mengenai kekayaan intelektual secara khusus bahkan bisa dibilang disambut dengan antusias. Simak artikel berikut untuk mengetahui alasan dampak positif UU cipta kerja bagi HAKI yang di dalamnya juga mengatur paten dan merek dagang di Indonesia.

Apa Itu HAKI?

HAKI atau yang juga disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menciptakan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Istilah HAKI sendiri terdapat dalamIntellectual Property Right(IPR)yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia atauWorld Trade Organization(WTO).

HAKI bertujuan agar dapat melindungi seseorang atau kelompok tertentu secara hukum sebagai pencipta dari suatu produk, hasil karya, dan/atau sebuah pemikiran dengan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, adanya HAKI juga dapat mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.

UU Cipta Kerja mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Pengaturan Hak Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) terdapat di Bab VI yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu Bagian Ketiga tentang paten dan Bagian Keempat tentang merek. Setiap bagian memuat beberapa perubahan pasal dari UU Paten dan UU Merek yang saat ini berlaku.

Perubahan aturan UU Paten

Terdapat 5 perubahan pasal UU Paten pada Bagian Ketiga. Perubahan pertama terdapat pada definisi dan penambahan satu ayat baru pada Pasal 3 yang mengatur tentang definisi paten dan paten sederhana. Kemudian, perubahan kedua perubahan pada Pasal 20 yang mengatur tentang kewajiban bagi pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Ketiga, terdapat modifikasi terhadap substansi Pasal 82 ayat (1) yang mengatur tentang lisensi-wajib bersifat non-eksklusif. Lalu keempat, adanya perubahan dalam Pasal 122 yang mengatur tentang paten Sederhana. Terakhir, perubahan terhadap Pasal 123 yang mengatur tentang pengumuman permohonan paten sederhana.

Perubahan aturan UU Merek Dagang

Sementara itu, pada Bagian Keempat terdapat perubahan 3 (tiga) pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek. Pertama, Pasal 20 yang mengatur tentang alasan-alasan yang menjadikan sebuah merek tidak dapat didaftar. Kedua, Pasal 23 yang mengatur tentang pemeriksaan substantif merek. Ketiga, Pasal 25 yang mengatur tentang kewenangan menteri dalam menerbitkan sertifikat merek.

Dampak UU Cipta Kerja terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Perubahan yang terjadi pada beberapa pasal tersebut, diharapkan akan berdampak baik bagi perekonomian di Indonesia. Hal yang dapat langsung terlihat dari perubahan beberapa pasal terkait Hak Intelektual adalah kemudahan yang diberikan pada pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk proses perizinan.

Jika dahulu para pelaku usaha perlu melewati proses berbelit, kini mereka hanya perlu mendaftarkan melaluiOnline Single Submission(OSS).Dalam rangka memberdayakan UMKM, pemerintah juga mendukung pendanaan bagi UMKM melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) dan memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan HAKI bagi produk usahanya.

Sistem perizinan elektronik dengan OSS yang akan diberlakukan dapat menghindari adanya pungutan liar atau pungli dan korupsi pada proses birokrasi, karena seluruh proses perizinan telah disintegrasi secara elektronik.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga membuat pembentukan PT (Perseroan Terbatas) menjadi lebih sederhana dan tanpa adanya pembatasan modal minimum. Sama halnya dengan pengurusan paten dan merek yang prosesnya dipercepat.

Dengan dimudahkannya perizinan berusaha, pemerintah berharap dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Hal ini dengan mengubah perizinan berbasis izin usaha menjadi berbasis risiko dan skala usaha kegiatan. Selain itu, pemerintah juga melonggarkan aturan hak paten dengan tujuan untuk mendorong masuknya investasi asing yang ingin menjadikan Indonesia sebatas sebagai tempat produksi atau maklun produk mereka.

Demikian penjelasan dan dampak dari UU Cipta Kerja terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang diharapkan dapat menjadi angin segar untuk peningkatan ekonomi di Indonesia. Ingin tahu info lainnya mengenai tips karier dan/atau seputar dunia kerja sekarang ini? Kunjungi laman Tips Karier di situs JobStreet.

Tentang SEEK Asia

SEEK Asia , gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat  yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.