Pangkat dan Golongan PNS: Ini Dia Gaji dan Tunjangannya

Pangkat dan Golongan PNS: Ini Dia Gaji dan Tunjangannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 26 December, 2023
Share

Tidak bisa dimungkiri bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang didambakan banyak orang. Beberapa alasannya karena PNS dinilai dapat memberikan kepastian gaji setiap bulan, memiliki potensi yang kecil untuk di-PHK, serta menawarkan berbagai tunjangan.   

Melansir laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS di Indonesia pada pertengahan 2023 mencapai 3,79 juta orang. Angka tersebut mengalami sedikit penurunan. Pasalnya, pada Desember tahun 2022 lalu, data BKN menunjukkan jika PNS yang aktif tercatat sebanyak 3,89 juta orang.  

PNS sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis golongan dan pangkat. Pangkat dan golongan PNS ini ditentukan oleh beberapa faktor, seperti lamanya mengabdi, tingkat pendidikan, diklat jabatan yang pernah diikuti, kinerja, dan capaian prestasi. 

Penasaran tentang profil PNS BKN cek NIP dan pangkat golongannya? Ikuti artikel ini sampai habis, ya!

Pangkat dan Golongan PNS

Seorang PNS Golongan IV sedang memimpin upacara.

Golongan pangkat PNS terbagi menjadi empat jenis, yaitu: 

1. Golongan I (Juru) 

Untuk PNS yang masuk golongan I, mereka akan menyandang pangkat yang disebut juru. Pada level ini, mereka tidak memiliki kewajiban untuk menguasai skill teknis tertentu.  

Pasalnya, mereka yang termasuk dalam PNS golongan I umumnya memiliki tingkat pendidikan seperti SD atau SMP.  

2. Golongan II (Pengatur) 

Sementara itu, mereka yang berada di pangkat golongan PNS II disebut pengatur. Pada level ini, PNS dituntut untuk menguasai beberapa skill teknis.  

Hal ini karena mereka yang termasuk golongan II umumnya merupakan tamatan dari SMA, SMK, atau lulusan D3. Pun, dalam menjalankan tugasnya, PNS dengan titel pengatur atau golongan II akan memperoleh bantuan dari golongan I.  

3. Golongan III (Penata) 

PNS golongan III disebut penata. Karena levelnya sudah lebih tinggi, para penata biasanya akan diserahi tanggung jawab untuk memantau kinerja PNS golongan I dan II. Tidak cuma itu, PNS golongan III juga wajib menguasai keilmuan yang lebih dalam.  

Artinya, mereka tidak bisa hanya membekali diri dengan keterampilan teknis saja. Itulah mengapa, para penata umumnya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, mulai dari S1 hingga S3.  

4. Golongan IV (Pembina) 

Berbeda dengan pangkat dan golongan PNS sebelumnya, PNS golongan IV dikelompokkan dalam beberapa nama pangkat dan golongan PNS.  

PNS golongan IV terdiri dari lima kategori atau tingkatan, yakni IV/A, IV/B, IV/C, IV/D, dan IV/E. Sesuai namanya, PNS golongan IV tingkat ini harus bisa mengayomi pekerja atau divisi yang ada di bawahnya agar mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.  

Karena itulah, PNS golongan IV tidak cuma dituntut untuk menguasai keterampilan teknis dan pengetahuan yang mendalam. Mereka diharapkan dapat menjadi pemimpin yang bijaksana dan selalu mampu memberikan nasihat yang solutif.

Pangkat dan Golongan PNS Guru

Barisan guru yang sudah menjadi atau berstatus PNS.

Sementara untuk pangkat golongan PNS guru, terdapat empat tingkatan jabatan fungsional yang perlu kamu pahami, yaitu: 

1. Guru Pertama 

Untuk golongan ini sebutannya adalah penata muda dengan golongan ruang III/A, atau penata muda dengan tingkat I golongan ruang III/B.  

2. Guru Muda 

Selanjutnya, jenjang jabatan ini disebut penata dengan golongan ruang III/C, atau juga dinamakan penata tingkat I dengan golongan ruang III/D.  

3. Guru Madya 

Untuk pangkat dan golongan PNS guru madya, sebutannya adalah pembina dengan golongan ruang IV/a, pembina tingkat I dengan golongan ruang IV/B, atau pembina utama muda dengan golongan ruang IV/C. 

4. Guru Uama 

Terakhir adalah guru utama. Jenjang jabatan ini disebut pembina utama madya dengan golongan ruang IV/D, atau bisa juga disebut pembina utama dengan golongan ruang IV/E.

Kualifikasi Pendidikan Golongan PNS

Ilustrasi Pangkat Golongan PNS.

Nah, penggolongan di PNS tidak lepas dari kualifikasi pendidikan yang kita miliki. Agar lebih mudah untuk memahaminya, berikut contoh penjelasannya.  

Bila kamu masih baru meniti karier sebagai PNS dengan membawa ijazah SMA, kamu akan masuk dalam golongan II/A. Lalu, setiap empat tahun, kamu akan memperoleh kesempatan untuk merasakan kenaikan pangkat reguler secara bertahap. 

Misalnya, dari yang awalnya II/A, kemudian menjadi II/B, II/C, dan II/D. Tidak berhenti di situ, kamu juga berkesempatan untuk naik ke golongan III.  

Di sisi lain, PNS juga diberi izin untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selanjutnya, ijazah dengan jenjang pendidikan lebih tinggi tersebut bisa diajukan untuk penyesuaian kenaikan pangkat. Namun, hal tersebut tentunya akan diikuti sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi.

Gaji Sesuai Pangkat Golongan PNS

Ilustrasi Pangkat Golongan PNS.

Berikut daftar besaran upah atau gaji PNS, sebagaimana diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji Pangkat PNS Golongan I

  • Gaji pangkat PNS golongan I/A (juru muda): Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800
  • Gaji pangkat PNS golongan I/B (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900
  • Gaji pangkat PNS golongan I/C (juru): Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500
  • Gaji pangkat PNS golongan I/D (juru tingkat I): Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500 

Gaji Pangkat PNS Golongan II

  • Gaji pangkat PNS golongan II/A (pengatur muda): Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000
  • Gaji pangkat PNS golongan II/B (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300
  • Gaji pangkat PNS golongan II/C (pengatur):Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000
  • Gaji pangkat PNS golongan II/D (pengatur tingkat I): Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000 

Gaji Pangkat PNS Golongan III

  • Gaji pangkat PNS golongan 3/A atau golongan III/A (penata muda): Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400
  • Gaji pangkat PNS golongan III/B (penata muda tingkat 1): Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600
  • Gaji pangkat PNS golongan III/C (penata): Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400
  • Gaji pangkat PNS golongan III/D (penata tingkat I): Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000 

Gaji Pangkat PNS Golongan IV

  • Gaji pangkat PNS golongan IV/A (pembina): Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000
  • Gaji pangkat PNS golongan IV/B (pembina tingkat I): Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500
  • Gaji pangkat PNS golongan IV/C (pembina muda): Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900
  • Gaji pangkat PNS golongan IV/D (pembina madya): Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700
  • Gaji pangkat PNS golongan IV/E (pembina utama): Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Berbagai Tunjangan PNS

Ilustrasi Pangkat Golongan PNS.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga berhak atas enam jenis tunjangan. Adapun tunjangan yang bakal diterima oleh ASN, di antaranya: 

1. Tunjangan Anak 

Selain mengatur tunjangan untuk suami atau istri PNS, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga berisi pedoman terkait besaran tunjangan anak. Tunjangan tersebut berlaku untuk anak kandung dan juga anak angkat. 

Syaratnya adalah anak yang terdaftar memiliki usia kurang dari 21 tahun, masih belum menikah, belum memiliki pendapatan sendiri, dan kondisinya memang masih menjadi tanggungan orang tuanya.  

Bila persyaratan tersebut terpenuhi, PNS berhak menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok mereka yang diberikan kepada masing-masing anak. Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan anak dapat diberikan sebanyak-banyaknya kepada 3 orang anak, yang terdiri dari 2 anak kandung dan 1 anak angkat.  

Ketentuan terkait pemberian tunjangan anak ini juga bisa diperpanjang. Apabila PNS tersebut memiliki anak yang masih bersekolah. Maka, pemberian tunjangan akan diperpanjang hingga anak berusia 25 tahun.   

2. Tunjangan Makan 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, ASN tidak cuma menerima gaji pokok tetapi juga berhak atas tunjangan makan. Standarnya disesuaikan dengan tingkat golongan yang dimiliki masing-masing ASN.  

Sebagai contoh, ASN golongan I dan golongan II, tunjangan makan yang diberikan adalah sebesar Rp 35.000/hari. Sementara itu, ASN golongan III, besaran tunjangan makannya adalah Rp 37.000/hari. 

3. Tunjangan Jabatan 

Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Adapun besaran tunjangan jabatan adalah Rp 360.000 per bulan untuk PNS golongan eselon IV/A, dan Rp 490.000 per bulan bagi PNS golongan eselon IV/B.

Untuk PNS golongan eselon IV/A, tunjangan jabatan yang diterima senilai Rp 540.000, dan Rp 1.260.000 setiap bulan bagi PNS golongan eselon III/A. Tertinggi adalah Rp 5.500.000 per bulan bagi PNS golongan eselon IA.  

4. Tunjangan Suami/Istri 

Untuk jenis tunjangan ini, acuannya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, yang terkait dengan Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Aturan Gaji PNS. 

Sebelumnya disebutkan bahwa PNS yang sudah menikah, bakal mendapatkan tunjangan istri/suami senilai 10 persen dari gaji pokok mereka. 

Namun, aturan terbaru menyebut bahwa, jika keduanya (suami dan istri) sama-sama tercatat sebagai ASN, maka tunjangan keluarga hanya akan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. 

5. Tunjangan Kinerja 

Tunjangan berikutnya yang akan didapat ASN adalah tunjangan kinerja atau biasa disingkat tukin. Tunjangan kinerja ASN diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011. 

Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa PNS akan memperoleh tunjangan kinerja yang jumlah besarannya akan dihitung berdasarkan capaian prestasi dan hasil evaluasi jabatan. 

Dalam praktiknya, terdapat 17 faktor yang kemudian dipakai untuk menilai jabatan fungsional di lingkungan BKN. Beberapa di antaranya adalah pedoman kerja, pengetahuan yang diperlukan dalam jabatan, hubungan personal, kompleksitas kerja, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja. 

Maka jika melihat faktor tersebut, nilai jabatan bisa berbeda-beda atau berjenjang. Sebagai contoh, untuk nilai jabatan terendah, skornya adalah 190. Sedangkan nilai jabatan tertinggi, skornya adalah 4.730.  

Merujuk pada ketetapan yang dibuat oleh Menteri Keuangan, setiap nilai jabatan akan dikalikan indeks sebesar Rp 5.000. Contohnya, seorang sekretaris utama memiliki nilai jabatan 4.000. Maka jika nilai tersebut dikalikan Rp 5.000, besaran tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp 20.000.000. 

Untuk saat ini, tunjangan kinerja dengan besaran tertinggi diperoleh ASN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja untuk pegawai DJP tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. 

6. Perjalanan Dinas 

Sementara tunjangan perjalanan dinas termuat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Merujuk pada peraturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa uang perjalanan dinas harian dalam negeri akan dihitung menurut tujuannya. 

Adapun rinciannya adalah perjalanan dinas dengan tujuan luar kota, pendidikan dan pelatihan, atau dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam.  

Selain itu, besaran uang perjalanan dinas akan dihitung berdasarkan penyesuaian yang sudah disepakati oleh masing-masing provinsi kementerian/lembaga terkait berada. 

ASN yang mendapatkan tunjangan perjalanan dinas dalam negeri tertinggi berasal dari Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.  

Untuk empat provinsi tersebut, uang perjalanan dinas yang diberikan kepada ASN adalah Rp 230.000/orang per hari untuk perjalanan dalam kota, dan Rp 580.000/orang per hari untuk perjalanan luar kota 

Sementara itu, untuk perjalanan dinas yang tujuannya diklat di dalam negeri, besaran uang perjalanan yang diterima adalah Rp170.000 per hari untuk keempat provinsi tersebut.

Alur Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS

Ilustrasi Pangkat Golongan PNS.

Urutan pangkat golongan PNS melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Pengajuan kenaikan pangkat atau golongan PNS sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yakni reguler, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan berdasarkan pilihan jabatan struktural.  

Lalu, apa saja persyaratan untuk kenaikan pangkat? Berikut di antaranya: 

Kenaikan pangkat yang sifatnya reguler

  • Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah berada di jenjang jabatan terakhirnya selama empat tahun;
  • Melampirkan SK terakhir yang sudah dilegalisir;
  • Menyertakan pencapaian SKP dua tahun terakhir, yang memiliki nilai baik.  

Kenaikan pangkat jabatan fungsional 

Kenaikannya diberikan kepada PNS yang memiliki tugas fungsional tertentu. Persyaratannya adalah:

  • Menyediakan fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir;
  • Menyertakan fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dimintakan legalisirnya;
  • Memberikan pencapaian SKP dua tahun terakhir, yang memiliki nilai baik;
  • Menyertakan penilaian angka kredit atau yang disebut PAK. 

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

  • Pegawai Negeri Sipil tersebut telah berada di pangkat terakhirnya selama empat tahun;
  • Menyertakan fotokopi SK terakhir, yang sudah dimintakan legalisirnya;
  • Melampirkan fotokopi SK jabatan yang sudah dimintakan legalisirnya;
  • Menyertakan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau yang disebut SPMT;
  • Memberikan pencapaian SKP dua terakhir, yang menunjukkan nilai yang baik. 

Itulah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh ASN yang ingin naik pangkat. Namun, untuk alur kenaikan pangkat sendiri, mengacu pada prosedur berikut ini:

  1. Instansi terkait akan mengajukan usulan kenaikan golongan atau pangkat ASN kepada pejabat pembina kepegawaian daerah.
  2. Selanjutnya, berkas usulan akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Untuk PNS struktural dan golongan IV/A ke atas, mereka perlu rekomendasi dari TPKP, yang biasanya akan diberikan setelah rapat TPKP selesai.
  4. Setelah itu, berkas yang sudah memenuhi syarat diproses scanning di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan.
  5. Berikutnya, nota persetujuan perihal kenaikan golongan atau pangkat ASN akan ditandatangani oleh Bupati/Sekretaris Daerah/Kepala Badan, yang mana ini sangat bergantung pada golongan yang mengajukan.
  6. Setelah itu, softcopy dari nota persetujuan tersebut akan dikirimkan ke Kantor Regional I BKN untuk golongan III/D ke bawah, dan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk golongan IV/A dan IV/B, untuk kemudian diunggah pada Aplikasi SEMAR.
  7. Sementara itu, untuk usulan kenaikan golongan atau pangkat IV/C ke atas, berkasnya akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara Pusat dan Sekretariat Negara di Jakarta.
  8. Proses selanjutnya adalah penetapan kenaikan golongan atau pangkat ASN. Penetapan ini akan dilakukan oleh Bupati untuk kenaikan pangkat tingkat I dengan golongan ruang III/D ke bawah. Sementara itu, penetapan kenaikan pangkat untuk golongan ruang IV/A sampai IV/B akan dilakukan oleh Gubernur.
  9. Untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda dengan golongan IV/C ke atas, ini bakal ditetapkan menurut dasar Keputusan Presiden setelah melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
  10. Untuk yang menduduki jabatan struktural, memiliki prestasi yang luar biasa, dan berhasil menemukan temuan baru, mereka bakal diusulkan untuk naik pangkat setelah melewati pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP).

Surat pengantar usulan kenaikan golongan atau pangkat ASN bakal disampaikan kepada Presiden dan dengan diberi tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara.  

Tembusan surat pengantar dan usulan umumnya akan diajukan dalam rangkap enam, bersama dengan berkas yang diperlukan. Dalam praktiknya, keputusan kenaikan pangkat dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

Kesimpulan

Demikian ulasan seputar PNS, mulai dari penulisan pangkat golongan PNS hingga prosedur kenaikan pangkat untuk masing-masing jenjang jabatan. Semua informasi tersebut tentunya bakal memberimu lebih banyak gambaran tentang seberapa menguntungkan menjadi seorang ASN. 

Namun, jika menjadi ASN bukan satu-satunya impianmu, tidak ada salahnya untuk memantau karier lain di situs atau aplikasi Jobstreet by SEEK.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menembus pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat. 

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar Pangkat dan Golongan PNS

  1. Pangkat golongan PNS apa saja?
    ⁠Pangkat golongan PNS terbagi atas empat, yakni golongan I (juru), golongan II (pengatur), golongan III (penata), dan golongan IV (pembina).
  2. PNS golongan 2A pangkatnya apa?
    ⁠Untuk nama pangkat golongan PNS dengan golongan 2A, sebutannya adalah pengatur muda. Sementara itu, untuk golongan II/B adalah pengatur muda tingkat I.
  3. PNS golongan 3C pangkatnya apa?
    Pangkat golongan PNS 3C sebutannya adalah penata. Bila dijabarkan secara rinci, maka urutan pangkat di golongan 3 PNS, yaitu: golongan 3A (penata muda), golongan 3B (penata muda tingkat 1), golongan 3C (penata), dan golongan 3D (penata tingkat 1).
  4. PNS golongan 4 lulusan apa?
    ⁠Golongan 4 jenjang pendidikannya bisa dimulai dari S1 hingga S3.
  5. PNS lulusan S1 masuk golongan apa?
    ⁠Untuk kamu yang diterima sebagai ASN dengan ijazah S1, jenjang jabatannya dimulai dari golongan III.
  6. PNS golongan 2 lulusan apa?
    ⁠Untuk golongan 2, jenjang jabatan ini bisa diisi oleh PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan mulai dari SMA hingga yang setara dengan DIII.
  7. Berapa gaji PNS untuk lulusan S1?
    ⁠Karena lulusan S1 dapat memulai jenjang jabatannya dari golongan III, maka gaji PNS yang bakal diperoleh, yakni antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
  8. Golongan 3 PNS gajinya berapa?
    ⁠Untuk PNS yang memiliki golongan III, gaji PNS yang akan diperoleh berkisar Rp 2.579.400 hingga 4.797.000. 

More from this category: Tren gaji & profesi

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.