Apa Itu Pantarlih? Tugas, Gaji, Masa Kerja, dan Syaratnya

Apa Itu Pantarlih? Tugas, Gaji, Masa Kerja, dan Syaratnya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 22 December, 2023
Share

Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu). Baik untuk pemilihan presiden, wakil presiden, maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, hingga DPR. 

Selain sebagai pemilih, kamu juga bisa berkontribusi lebih dalam pemilu dengan cara menjadi Pantarlih. Cara ini bahkan memberikan kamu peluang untuk mendapatkan uang saku tambahan, lhoPlus, pengalaman menjadi Pantarlih juga dapat kamu cantumkan pada resume untuk melamar kerja

Memangnya, arti Pantarlih itu apa, sih? Apa yang mereka lakukan selama pemilu? Yuk, temukan jawabannya dalam artikel ini!

Apa Itu Pantarlih?

Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Penjelasan tentang kepanjangan Pantarlih ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum

Sesuai namanya, anggota Pantarlih bertanggung jawab atas pendaftaran dan pemutakhiran data dari setiap para pemilih dalam Pemilu.  

Tujuannya adalah agar data pemilih tercatat resmi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih memastikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memberikan suara, sudah terdaftar pada DPT. 

Jika misalnya ditemukan perubahan atau kekeliruan data, hal itu juga menjadi tugas Pantarlih untuk mengoreksinya. Semua ini dilakukan sebagai bentuk jaminan hak suara bebas diskriminasi yang merupakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi.

Pembentukan Pantarlih

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Indonesia atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Mereka bisa diangkat dari perangkat desa atau kelurahan, seperti pengurus Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), hingga masyarakat setempat.  

Nah, saat Pemilu nanti, akan ada satu petugas Pantarlih yang berjaga di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, jasa Pantarlih tidak hanya dibutuhkan saat hari-H Pemilu. Justru kehadiran Pantarlih sangat diperlukan sejak jauh-jauh hari demi kelancaran pelaksanaan Pemilu. 

Itulah kenapa untuk Pemilu 2024, misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran sejak Januari 2023. Kemudian, untuk para petugas yang terpilih, pelantikan Pantarlih dilaksanakan pada Februari 2023 di masing-masing desa atau kelurahan. 

Jika ada Pantarlih yang mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau meninggal dunia, PPS akan memberhentikan petugas tersebut dan harus segera menemukan penggantinya. Di samping itu, PPS juga wajib melaporkan hal tersebut ke KPU tingkat Kota/Kabupaten.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Selama Pemilu

Seorang wanita sedang bertugas sebagai Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih saat pemilu berlangsung.

Setelah resmi dilantik, Pantarlih Pemilu 2024 nanti sudah bisa menjalankan tugas dan kewajibannya. Seluruh rincian tugas dan kewajiban telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Ada apa saja, sih? Berikut rinciannya:

Tugas Pantarlih 

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat lima tugas Pantarlih Pemilu yang wajib dilakukan, yaitu:

  • Membantu PPK, PPS, dan KPU Kota/Kabupaten selama proses menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih;
  • Melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih;
  • Melaporkan hasil coklit kepada PPS;
  • Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  • Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten, PPK, dan PPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kewajiban Pantarlih 

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki kewajiban sebagai salah satu pelaksana Pemilu. Kewajiban Pantarlih di antaranya:

  • Melaksanakan koordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih Pemilu berdasarkan hasil pemutakhiran data; dan
  • Menyusun dan melaporkan hasil coklit data kepada PPS.

Masa Kerja dan Gaji Pantarlih

Dengan berbagai tugas dan kewajibannya, lalu berapa lama masa kerja Pantarlih? Berapa pula jumlah honor Pantarlih yang diterima? Jawabannya bisa kamu temukan di bawah ini, ya! 

Masa Kerja Pantarlih 

Idealnya, masa kerja Pantarlih adalah dua bulan. Untuk Pemilu 2024, Pantarlih bekerja sejak 3 Februari sampai 12 Maret 2023.  

Meski begitu, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di tiap daerah mengikuti kebutuhan. Jika ada perubahan masa kerja pun biasanya rentang waktunya tidak jauh berbeda. 

Gaji Pantarlih 

Sementara itu, gaji atau honor Pantarlih untuk Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000. Jumlah tersebut meningkat sebanyak Rp 200.000 dari yang semula Rp 800.000 pada Pemilu 2019.  

Ketentuan terkait honor Pantarlih ini diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02.2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan

Lantas, kapan gaji Pantarlih cair? Untuk Pemilu 2024, pencairan honor Pantarlih dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Maret 2023 dan April 2023.  

Dengan adanya honor Pantarlih, tugas ini dapat menjadi peluang side job yang layak dipertimbangkan. Namun, tidak semua orang bisa menjadi Pantarlih. Ada sejumlah syarat dan proses seleksi yang harus kamu lalui.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Terbaru

Terdapat dua jenis syarat yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar sebagai calon Pantarlih, yaitu syarat umum dan dokumen. Cek rinciannya di bawah ini:

Persyaratan Umum 

Tiap masa pendaftaran bisa saja menetapkan detail syarat pendaftaran yang berbeda. Jika merujuk pada pendaftaran Januari 2023 lalu, berikut syarat umum yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar menjadi petugas Pantarlih:

  • WNI dengan usia minimal 17 tahun;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Bertempat tinggal di wilayah kerja Pantarlih;
  • Bukan merupakan anggota partai politik, tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada masa pelaksanaan pemilu dan pemilihan akhir;
  • Tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat. Jika syarat ini tidak bisa dipenuhi, kamu dapat membuktikan kecakapan dalam kemampuan membaca, menghitung, dan menulis melalui surat pernyataan.

Persyaratan Dokumen 

Setelah memastikan bahwa kamu memenuhi berbagai syarat tersebut, segera lakukan pendaftaran administrasi. Bawalah dokumen-dokumen berikut ini ke PPS Desa/Kelurahan untuk mendaftar

  • Fotokopi e-KTP;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Daftar riwayat hidup, menggunakan format yang disediakan;
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, dengan disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Surat pernyataan yang menerangkan bahwa kamu tidak sedang menjadi anggota partai politik (parpol), tidak mempunyai penyakit bawaan (komorbid), serta sehat secara rohani (gunakan format surat pernyataan bermeterai yang disediakan).

Bimtek Pantarlih

Apabila lolos seleksi, kamu akan mengikuti pembentukan Pantarlih oleh PPS dan mengikuti Bimbingan Teknik atau Bimtek Pantarlih. Kegiatan ini bertujuan supaya seluruh petugas memiliki persepsi sama tentang cara coklit data pemilih pada Pemilu 2024. 

Tak hanya itu, sesi Bimtek juga memberikan materi agar Pantarlih memahami mekanisme terkait cara melakukan validasi penyusunan daftar pemilih, sebelum datanya resmi tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan berakhir menjadi DPT. 

Bagi yang bertanya-tanya, proses seleksi Pantarlih memang idealnya tidak memiliki tes. Tes Pantarlih dalam bentuk wawancara bisa saja dilakukan apabila jumlah pendaftar yang lolos seleksi ternyata melebihi kuota. Biasanya, tes Pantarlih ini diadakan di PPS Kelurahan/Desa.

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu

Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih sedang bertugas ketika hari pemilu.

Setelah mengetahui arti Pantarlih dan berbagai seluk-beluknya, apakah kamu tertarik untuk mendaftar sebagai Pantarlih? Jika iya, kamu perlu mengetahui cara daftarnya terlebih dulu. Tenang, proses pendaftaran cukup mudah, kok 

Penuhi seluruh syarat umum di atas dan siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan. Cek ulang kelengkapannya, lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke PPS Kelurahan/Desa di lingkungan domisili kamu. Setelah itu, tinggal tunggu update hasil seleksi dari PPS setempat.

Kesimpulan

Dengan menjadi Pantarlih, kamu tidak hanya akan mendapat pemasukan tambahan, melainkan juga menjadi pengalaman kerja  yang bisa dicantumkan pada resume. Sebab, tugas dan kewajiban Pantarlih mengharuskanmu untuk berpikir analitis dan berkolaborasi bersama petugas lain saat mengolah data. Tentunya, pekerjaan tersebut akan menunjukkan skill kamu. 

Lantas, di mana kamu bisa mencari kesempatan kerja yang sesuai? Kalau mau yang mudah dan praktis, kamu dapat mengunjungi website Jobstreet atau download aplikasinya melalui Apple App Store dan Google Play Store

Jobstreet by SEEK dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memudahkanmu dalam mencari lowongan kerja, termasuk fitur Filter yang bisa menampilkan berbagai lowongan sesuai bidang, lokasi, dan preferensi kamu. Temukan pekerjaan impianmu dengan Jobstreet by SEEK!

Pertanyaan Seputar Pantarlih

  1.  Apa itu Pantarlih dan apa tugasnya?
    ⁠Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yakni petugas yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pemutakhiran data dari setiap para pemilih di Pemilu. Tugas Pantarlih meliputi:
    ⁠- Membantu PPK, PPS, dan KPU Kabupaten/Kota selama proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
    ⁠- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih  (coklit);
    ⁠- Melaporkan hasil coklit kepada PPS;
    ⁠- Menyerahkan tanda bukti terdaftar kepada setiap pemilih;
    ⁠- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kota/Kabupaten, PPK, dan PPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Tugas Pantarlih sampai kapan?
    ⁠Idealnya, masa kerja Pantarlih adalah dua bulan. Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di tiap daerah mengikuti kebutuhan. 
  3. Pantarlih digaji berapa?
    ⁠Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000, meningkat Rp 200.000 dari Rp 800.000 pada Pemilu 2019.
  4. Pantarlih itu bidang apa?
    ⁠Pantarlih pemilu 2024 bekerja di bidang pencocokan dan penelitian data, serta pemutakhiran data untuk keperluan Pemilu. 
  5. Bagaimana cara kerja Pantarlih?
    ⁠Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, cara kerja Pantarlih pemilu 2024 untuk melakukan coklit data meliputi beberapa hal berikut: - Mencocokkan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai KTP dan/atau KK;
    ⁠- Mendata pemilih yang tidak punya KTP;
    ⁠- Mencatat data pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum tercatat dalam daftar pemilih;
    ⁠- Mengoreksi penelitian data pemilih apabila ada kekeliruan;
    ⁠- Mencatat data pemilih yang statusnya sudah berubah dari prajurit TNI dan/atau anggota kepolisian menjadi status sipil (dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian);
    ⁠- Menulis keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
    ⁠- Mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia;
    ⁠- Mencoret data pemilih yang belum pernah menikah dan belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara;
    ⁠- Mencoret data pemilih yang statusnya sudah berubah dari warga sipil menjadi TNI dan/atau anggota kepolisian (dibuktikan dengan menunjukkan kartu anggota);
    ⁠- Menandai data pemilih yang, menurut e-KTP atau KK, bukan termasuk pemilik dengan alamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
    ⁠- Mencatat hasil coklit pada buku kerja;
    ⁠- Koordinasi dengan RW dan RT dalam melakukan coklit data.
  6. Siapa yang melantik anggota Pantarlih Pemilu?
    ⁠Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Indonesia atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
  7. Di mana tempat pelantikan Pantarlih?
    ⁠Pelantikan Pantarlih biasanya dilakukan di masing-masing desa atau kelurahan sesuai domisili petugas.

More from this category: Tren gaji & profesi

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.