Non-ASN: Apa Itu, Contoh, Pendataan, Prospek Karir

Non-ASN: Apa Itu, Contoh, Pendataan, Prospek Karir
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 06 December, 2023
Share

Bekerja di pemerintahan merupakan impian banyak orang karena tunjangan yang menggiurkan, serta adanya jaminan hari tua. Namun, ada pekerja pemerintah yang berstatus non-ASN. Apa itu? 

Perlu diingat bahwa status kepegawaian di instansi tersebut terdiri dari dua jenis menurut hukum, yaitu ASN dan non-ASN.  

Lalu, apa saja bedanya kedua status tersebut dari segi prospek karier, tugas, dan cara pendataan tenaga non-ASN dengan ASN? Agar kamu bisa mengetahui jawabannya, pastikan kamu simak artikel ini sampai tuntas, ya! 

Definisi tenaga Non-ASN

Jadi, apa yang dimaksud dengan tenaga non-ASN? Sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu definisi dari ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Pada dasarnya, ASN merupakan istilah yang merujuk kepada pegawai pemerintah yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, sebelum bisa menjadi PNS, individu tersebut harus menjalani rangkaian tes dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum. 

Sebaliknya, arti non-ASN adalah pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja dengan durasi waktu tertentu. 

Jadi, itulah sebabnya terkadang pegawai non-ASN juga disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). 

Siapa saja yang termasuk tenaga Non-ASN?

Ingin mengetahui apakah kamu termasuk dalam non-ASN atau tidak? Kamu bisa menemukan jawabannya dengan menyimak daftar di bawah ini dan mencocokkannya dengan jenjang kariermu sekarang:

1. Karyawan/ Tenaga Honorer

Secara umum, istilah karyawan atau honorer merujuk kepada pegawai non-PNS yang belum diangkat menjadi pekerja tetap. 

Jadi, alih-alih gaji tetap, mereka menerima biaya honorer sebagai upah atas pekerjaan mereka, dan biaya ini tidak ditentukan oleh hukum. 

Selain itu, mereka juga terbagi menjadi dua jenis berdasarkan posisinya dalam hierarki karyawan instansi pemerintahan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya: 

  • Honorer K1
    ⁠Honorer Kategori 1 (K1) adalah istilah bagi karyawan non-ASN yang menerima upah secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk bisa menjadi pegawai honorer K1, perlu dicatat bahwa syarat yang harus dipenuhi karyawan non-ASN adalah mereka harus memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 dan lolos tes SKB dan SKD.
  • Honorer K2
    ⁠Berbeda dengan honorer K1, karyawan honorer Kategori 2 (K2) tidak menerima pembayaran upah mereka berdasarkan detail APBN dan APBD, melainkan sesuai kebijakan instansi tempat mereka bekerja. Lalu, siapa saja karyawan non-ASN yang termasuk dalam kategori ini? Mereka adalah lulusan jenjang D3 atau setara yang sudah lolos tes SKB dan SKD.

2. Karyawan/Tenaga Harian Lepas

Menurut penjelasan dari Hukum Online, karyawan harian lepas adalah tenaga non-ASN yang menerima tugas dalam volume tidak menentu setiap harinya.  

Misalnya, mereka bisa saja mendapatkan pekerjaan di pemerintahan pada hari tertentu saja. 

Hal ini berbeda dengan ASN tetap yang berkewajiban menyelesaikan tugas sepanjang hari Senin sampai Jumat. 

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, non-ASN BKN hanya bisa dikategorikan sebagai tenaga harian lepas jika total waktu kerja mereka dalam waktu satu bulan berjumlah kurang dari 21 hari. 

3. Peserta Magang

Tidak menutup kemungkinan instansi pemerintah tertentu akan merekrut mahasiswa atau pelajar yang belum menuntaskan pendidikan mereka untuk melatih hard skill serta soft skill mereka sebelum terjun ke dunia kerja. 

Nah, inilah yang disebut sebagai kegiatan magang, dan peserta non-PNS yang menjalaninya disebut sebagai pekerja magang. 

Pekerja magang masih harus bekerja dengan pengawasan lembaga pendidikan mereka dan pekerja senior yang ditugaskan membimbing mereka.  

Dengan kata lain, setiap peserta magang harus melaporkan kegiatan mereka kepada pihak kampus atau sekolah. 

Bahkan, hal ini sudah diatur dalam pasal 21 hingga 29 dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Sukarelawan

Umumnya, instansi pemerintah akan mengadakan sejumlah program atau inisiatif dengan durasi waktu terbatas untuk memajukan program pembangunan nasional.

Agar program ini bisa terlaksana dengan baik, mereka membutuhkan sukarelawan–salah satu kategori pekerja non-ASN.

Sesuai dengan definisinya dalam KBBI, sukarelawan adalah tenaga kerja yang menyumbangkan waktu dan kemampuan mereka tanpa paksaan untuk program tertentu.

Karena sifat hubungan kerja sama yang bersifat sementara dan lebih pendek, umumnya sukarelawan tidak menerima pembayaran finansial sebagaimana honorer maupun karyawan harian lepas.

Meski demikian, mereka tetap bisa mendapatkan keuntungan lain seperti pengalaman kerja, kesempatan berjejaring, dan fasilitas penunjang lainnya untuk memperlancar penyelesaian tugas mereka selama program tersebut berlangsung.

Pendataan Non-ASN

Ilustrasi pendataan Non-ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya pendataan tenaga non ASN BKN untuk tujuan tertentu. 

Namun, perlu diingat bahwa proses ini bukan untuk mengangkat pegawai non-PNS menjadi pegawai PNS.

Justru, berdasarkan pernyataan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama, yang dilansir di Kompas.com, pendataan non-ASN ada untuk mengetahui lanskap ketenaga kerjaan ASN di lingkungan instansi pemerintah.  

Sebab, per tahun 2023, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ingin menghapus total status honorer agar setiap tenaga kerja di lembaga pemerintahan dapat menerima upah dan tunjangan yang layak. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya pemerintah harus merancang strategi berdasarkan data terkini. 

Lalu, siapakah yang perlu mendaftarkan diri selama durasi pendataan non-ASN dan bagaimana caranya? Kamu bisa menyimak penjelasan selengkapnya di bawah ini: 

Siapa saja yang masuk pendataan?

Untuk bisa mengikuti pendataan non-ASN BKN, seorang karyawan yang bukan aparatur sipil negara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Namun, persyaratan ini sama sekali tidak sulit. 

Jenis non-PNS yang berhak termasuk dalam pencatatan non-ASN BKN adalah tenaga honorer K2 dan semua pegawai yang terikat perjanjian kerja tidak tetap dengan lingkungan instansi pemerintah manapun.

Tapi, selain itu, mereka juga perlu memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan durasi kerja dan usia mereka. 

Sebelum bisa melakukan pendaftaran non-ASN, seorang karyawan harus sudah bekerja setidaknya selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, tahun diadakannya pendataan BKN non ASN untuk pertama kalinya. 

Lalu, mereka juga harus berusia setidaknya 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal yang sama. 

Bagaimana alur pendataan tenaga non-ASN?

Apa yang harus dilakukan oleh seorang tenaga kerja untuk daftar pendataan non ASN? 

Untungnya, proses ini sudah lebih praktis karena kamu bisa melakukannya secara online. Jadi, kamu sama sekali tidak perlu mendatangi kantor BKN sambil membawa berkas cetak. 

Langkah pertama dari daftar pendataan non-ASN adalah dengan mengakses SSCN non ASN, atau aplikasi pendataan non-ASN. 

Kamu bisa mengunjunginya melalui link ini untuk membuat akun non-ASN.  

Setelah akun non ASN kamu sudah jadi, kamu bisa mencetak Kartu Informasi Pendaftaran yang berisikan sejumlah detail penting untuk melanjutkan ke langkah daftar non ASN yang berikutnya: mengunggah dokumen wajib. 

Sejumlah dokumen yang perlu kamu siapkan untuk proses pembuatan akun pendataan tenaga non ASN adalah: 

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Ijazah yang sudah dilegalisir 
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan dari pimpinan unit kerja 
  • Bukti pembayaran gaji dari instansi tempat kamu terdaftar 
  • Foto selfie dengan KTP

Sesuai informasi sebelumnya, proses pencatatan data non ASN sudah 100% online

Jadi, kamu cukup memindai atau scan semua dokumen tersebut, lalu memastikan semua tulisan dan fotonya terlihat dengan jelas. 

Kalau sudah login, kamu bisa langsung meng-upload file digital tersebut ke aplikasi pendataan non ASN atau SSCN non ASN.  

Dengan begini, kamu sudah menuntaskan tahapan pembuatan akun non ASN. Setelahnya, kamu hanya perlu menunggu pengumuman non ASN dari BKN. 

Biasanya, pengumuman non ASN BKN berlangsung pada pertengahan kuartal keempat dari tahun berjalan.

Misalnya pada tahun 2022 lalu, tenaga non-ASN bisa mengecek hasil pengumuman pendataan non ASN pada tanggal 22 Oktober 2022 melalui portal resmi BKN pusat.  

Pengumuman non-ASN ini tidak boleh kamu lewatkan karena setelah itu, kamu harus menyesuaikan data hasil pra finalisasi pengumuman non-ASN BKN dengan detail dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di unit kerjamu. Jika tidak, hasil daftarmu akan dianggap tidak sah dan gugur. 

Prospek karier tenaga Non-ASN

Tiga orang sedang berdiskusi soal prospek karier karyawan atau tenaga non-ASN.

Setelah mendapatkan pengumuman non-ASN yang bertujuan menghapus status honorer, mungkin kamu ingin mengetahui bagaimana hal ini berdampak pada perkembangan kariermu. 

Tenang, kamu tidak perlu khawatir karena kamu punya banyak pilihan dan potensi prospek karier untuk karyawan non-PNS. Pelajari detailnya di bawah ini, yuk!

Prospek karier karyawan/ tenaga honorer

Karena status honorer dalam skema non-ASN sudah dihapus berdasarkan Undang-undang ASN terbaru, jenjang karier yang paling memungkinkan untuk karyawan honorer dan non-ASN adalah pengangkatan menjadi PPPK. 

Dengan demikian, mereka tidak perlu menjalani tes tambahan sebagaimana di awal untuk bisa menjadi ASN sepenuhnya.

Setelah itu, mereka harus menjalani program pelatihan dan penyetaraan yang telah dirancang oleh instansi kerja mereka.

Prospek karier karyawan/ tenaga non-ASN lainnya

Sama seperti non-ASN honorer, pekerja lepas harian dan tenaga magang juga berkesempatan menjadi ASN. 

Namun, bedanya, mereka harus mengikuti tes SKB dan SKD sesuai hukum yang berlaku.

Jika mereka lolos tes, peluang mereka berkarier sebagai ASN di instansi pilihan mereka pun juga semakin besar. Jadi, kestabilan pemasukan mereka akan lebih terjamin kelak.

Kesimpulan

Sudah mengerti proses yang harus dijalani pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan untuk menjadi ASN?

Mengingat penyetaraan ini bersifat wajib secara hukum dan akan membawa banyak keuntungan bagi dirimu, jangan lewatkan jadwal pembuatan akun non-ASN dan pengumumannya, ya!

Kalau kamu sudah merasa cukup berkembang sebagai tenaga magang, honorer, maupun lepas, tidak ada salahnya kamu melebarkan sayapmu ke perusahaan lain, kok

Justru, pengalamanmu di pemerintahan akan memberimu keunggulan.  Untungnya, mencari pekerjaan di perusahaan idaman sudah lebih mudah berkat adanya teknologi online.

Kini, kamu bisa menemukan berbagai lowongan pekerjaan sesuai skill dan passion kamu dengan website atau aplikasi Jobstreet untuk smartphone Android dan iOS

Selain mencari lowongan pekerjaan, Jobstreet by SEEK juga hadir untuk mempersiapkan dirimu selama proses rekrutmen dengan berbagai sumber daya. 

Contohnya, ada Tips Karier dan alat praktik wawancara yang komprehensif. Tunggu apalagi? Yuk, wujudkan impian kariermu dari sekarang! 

Pertanyaan seputar tenaga Non-ASN

  1. Tenaga kerja non-ASN itu apa?
    ⁠Tenaga kerja non-ASN adalah karyawan magang, lepas, maupun honorer yang terikat oleh perjanjian kerja waktu tertentu dengan instansi pemerintah.
  2. Non-ASN apakah sama dengan PPPK?
    ⁠⁠Ya, pada dasarnya non-ASN sama dengan PPPK/P3K. Sebab, mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja berdurasi singkat. Hal ini berbeda dengan perjanjian pekerja PNS yang bersifat tetap.
  3. Bagaimana status tenaga honorer terbaru?
    ⁠Per tahun 2023, pemerintah telah memulai program pendataan non-ASN untuk mengurangi jumlah honorer secara perlahan. Jadi, status honorer diharapkan sudah tidak ada lagi pada akhir tahun 2024.
  4. Apa bedanya THK 2 dengan non-ASN?
    ⁠THK 2 masih termasuk dalam payung non-ASN sebab mereka tidak terikat perjanjian kerja tetap. Bedanya, THK 2 tidak menerima upah dari APBN dan APBD sebagaimana THK 1 atau pekerja non-ASN lainnya.
  5. Apa yang dimaksud dengan karyawan honorer?
    Karyawan honorer adalah karyawan tidak tetap. Tujuan pengangkatannya adalah untuk memenuhi tugas tertentu dalam program jangka pendek. Mereka hanya mendapatkan bayaran honorarium yang lebih kecil dari pegawai tetap.
  6. Apa singkatan non-ASN?
    ⁠Singkatan dari non-ASN adalah non-aparatur sipil negara.
  7. Apakah pendataan non-ASN untuk P3K?
    ⁠Ya, pendaftaran non-ASN juga berlaku untuk pegawai P3K yang sudah bekerja selama setidaknya 1 tahun.
  8. Apakah perangkat desa termasuk non-ASN?
    ⁠Perangkat desa seperti kepala desa, sekretariat desa, dan pelaksana teknis maupun kewilayahan termasuk non-ASN karena mereka bekerja selama 24 jam.
  9. Apakah guru honorer termasuk non-ASN?
    ⁠Ya, guru honorer juga termasuk dalam kategori tenaga non-ASN karena mereka tidak terikat oleh perjanjian kerja tetap atau diangkat secara nasional menjadi PNS.
  10. Apa perbedaan antara ASN dan PNS?
    ⁠ASN bekerja mengikuti ketentuan PPPK, sehingga masa kerja mereka terbatas. Sementara itu, PNS diangkat secara nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mereka bisa bekerja secara tetap.
  11. Apakah pendataan non-ASN akan dibuka kembali?
    ⁠Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada Desember 2024. Jadi kemungkinan akan ada jadwal pembuatan akun lagi pada pertengahan kuartal ketiga 2024. Pastikan kamu tidak melewatkan jadwalnya. 
  12. PPNPN apakah sama dengan honorer?
    ⁠Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada dasarnya hanyalah istilah lain untuk merujuk kepada honorer.
  13. Berapa jumlah non-ASN di Indonesia?
    ⁠Dilansir dari Republika, PAN-RB menyatakan jumlah tenaga non-PNS di Indonesia mencapai 2,3 juta orang pada tahun 2023.
  14. Bagaimana nasib tenaga non-ASN yang tidak masuk pendataan?
    ⁠Karyawan non-PNS yang tidak masuk pendataan akan dialihkan menjadi pekerja outsourcing. Sehingga, merkea tidak bisa mendaftar sebagai ASN.

More from this category: Tren gaji & profesi

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.