Memasuki Usia Pensiun atau Resign Dari Pekerjaan? Begini Cara Klaim JHT Online!

Jobstreet tim kontendiperbarui pada 29 January, 2023
Share

Jika kamu telah memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri dari perusahaan, kamu berhak mengklaim JHT untuk merasakan manfaat dana yang telah dibayarkan selama kamu bekerja. Karena itu, kamu perlu tahu cara klaim JHT online untuk bisa merasakan manfaatnya.

JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program dana pensiun pekerja yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai. Uang tunai ini diberikan sekaligus pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri atauresigndari pekerjaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sistem program JHT ini mirip seperti menabung, dana dikumpulkan dari iuran yang dibayarkan setiap bulan selama peserta menjadi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Kategori Peserta Program Jaminan Hari Tua

  • Peserta Penerima Upah

Iuran JHT peserta penerima upah dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan, iuran ini akan menjadi potongan gaji setiap bulan. Besaran iurannya adalah sebesar 5,7% dari penghasilan. Pemberi kerja atau perusahaan menanggung iuran JHT sebesar 3,7% dan karyawan menanggung iuran JHT sebesar 2%.

  • Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

Peserta BPU adalah tenaga kerja di sektor informal yang tidak diwajibkan mengikuti program JHT. Mereka dapat mengikuti program JHT secara sukarela, namun tetap wajib mengikuti dua program lain, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran JHT yang dibayarkan adalah 2% dari penghasilan yang dilaporkan.

Syarat dan Ketentuan Klaim JHT

Bila ingin pencairan klaim dana JHT segera diposes, kamu harus memenuhi seluruh syarat pencairan klaim terlebih dahulu. Syarat pencairan dana JHT sebenarnya tidak begitu rumit. Untuk mengklaim JHT bisa dilakukan dengan mengajukan dokumen-dokumen tertentu.

Dilansir dariwebsite BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan JHT bergantung pada kriteria berhenti kerja tertentu. Berikut persyaratan klaim JHT ketentuan status pegawai peserta:

1. Usia Pensiun

Dokumen yang diperlukan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun baik yang masih dalam status aktif maupun tidak bekerja untuk mencairkan dana JHT di antaranya adalah:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Mengundurkan Diri atau PHK

Bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun perlu melampirkan dokumen berikut untuk mengajukan klaim JHT:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E - KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

Bagaimana Cara Cek Saldo JHT?

Sebelum mengklaim dana JHT, kamu bisa melakukan pengecekan saldo terlebih dahulu untuk melihat berapa banyak dana JHT yang akan diterima. Cara mengeceknya bisa dengan beberapa cara, yaitu melalui aplikasi SMS, aplikasi JMO, danwebsiteBPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Cara Cek Saldo JHT Melalui SMS

Pengecekan saldo JHT via SMS hanya bisa dilakukan denganprovidertertentu seperti Telkomsel, XL, dan Indosat. Jika kamu bukan penggunaprovidertersebit, maka kamu tidak bisa melakukan pengecekan saldo JHT melalui SMS.

Perlu diketahui, penggunaan SMS untuk cek saldo JHT dikenai biaya per SMS, jadi pastikan kamu mempunyai pulsa sebelum melakukan pengecekan saldo.

Setelah mengecek ketersediaan pulsa, kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut adalah cara aktivasi BPJS via SMS.

  1. Pada layar ponselmu, ketik DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS  ke 2757.
  2. Format tanggal lahir berupa dd-mm-yy (misal 1 Januari 1990 berarti ditulis 01-01-90).
  3. Setelah itu, akan ada balasan SMS dari BPJS yang berisi ucapan terima kasih dan nomor ID.
  4. Setelah mendapatkan nomor ID, kamu bisa cek saldo JHT dengan membalas SMS tersebut dengan format SALDO(spasi)NOMOR PESERTA.
  5. Tunggu beberapa saat hingga kamu menerima balasan berisi saldo JHT.

2. Cara Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Downloadaplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (iOS).
  2. Loginke aplikasi atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  3. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  4. Pilih menu Cek Saldopada laman Jaminan Hari Tua.
  5. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.
  6. Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan sesuai KPJ yang dipilih.

3. Cara Cek Saldo JHT MelaluiwebsiteBPJS Ketenagakerjaan

  1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Login atau registrasi terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
  3. Setelah berhasil login, klik menu Cek Saldo JHT.
  4. Nantinya sistem akan otomatis menampilkan jumlah saldo JHT kamu.

Langkah Mudah Cara Mencairkan JHT

Ada beberapa cara mencairkan JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan secaraofflinedengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan Service Point Office (SPO). Sedangkan untuk klaim JHT online, bisa  melalui aplikasi BPJSTKU atau Jamsostek Mobile (JMO) dan website resmi Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya layanan online, kamu tidak perlu repot-repot antre di kantor cabang untuk mengajukan pencairan dana. Cara klaim JHTonlinebisa dilakukan oleh peserta BPJS yang sudah mencapai masa pensiun di usia 56 tahun. Selain itu, bisa juga dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri atauresigndari pekerjaan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

1. Cara Klaim JHT Melalui Layanan Lapak Asik

  1. Siapkan hasilscansemua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Buka portal Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  3. Lengkapi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah itu,uploadsemua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan (swafoto) dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan maksimal ukuranfilefoto sebesar 6MB.
  5. Selanjutnya, periksa kembali semua data yang sudah kamu isi kemudian klik simpan saat muncul menu konfirmasi data pengajuan.
  6. Jika sudah menyimpan data, kamu kamu akan mendapatkan jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui e-mail kamu.
  7. Pada tahap wawancara, kamu akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan secara online viavideo call.
  8. Jika sudah melewati tahap wawancara, berarti proses pengajuan klaim JHT kamu sudah selesai. Selanjutnya, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

2. Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

  1. Siapkan hasil scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Downloadaplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (iOS) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
  3. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
  4. Pada laman Jaminan Hari Tua pilih menu “Klaim JHT”
  5. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT. Kemudian, klik tombol Selanjutnya.
  6. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu klik tombol “Selanjutnya”
  7. Lakukan pengecekan ulang data diri kamu. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Sudah”
  8. Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  9. Lengkapi NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening kamu yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  10. Pada laman “Rincian Saldo JHT”, akan muncul jumlah saldo JHT kamu yang akan dibayarkan. Klik selanjutnya.
  11. Periksa kembali seluruh data pribadi serta jumlah saldo JHT kamu. Jika data sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”
  12. Setelah selesai, kamu bisa melihat proses klaim pada menu “Tracking Klaim”

3. Cara Melihat Status Klaim JHT

  1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor KPJ
  3. Klik Informasi “Status Klaim”

Langkah-lahkah di atas adalah cara klaim JHTonlinesetelah pensiun, terkena PHK, atauresigndari pekerjaanmu. Setelah lebih paham caranya, sekarang kamu bisa langsung melakukan pengajuan klaim dengan menggunakan cara yang menurutmu paling nyaman untuk dilakukan. Semoga dana JHT yang kamu ajukan bisa segera cair, ya!

Kunjungi juga laman Tips Karir untuk lebih banyak informasi dan tips lainnya tentang dunia kerja. Jangan lupa update profil JobStreetmu secara berkala setiap kamu memperoleh pengalaman danskillsbaru jika kamu tertarik untuk mencari pekerjaan baru yang sejalan dengan karir impiannmu!

Downloadaplikasi JobStreet di Google Play Store atau Apple App Store untuk mempermudah akses JobStreet kapan pun dan di mana pun.

Tentang SEEK di Asia

SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Di Asia, SEEK beroperasi dengan brand JobStreet dan JobsDB, platform ketenagakerjaan terbesar di Asia dan pilihan utama bagi kandidat dan perusahaan. SEEK menarik lebih dari 500 juta kunjungan per tahun di enam pasar yang dioperasikannya, yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Pada tahun 2022, SEEK diakui sebagai salah satu dari Australia’s Top Ten Places to Work in Tech dalam penghargaan AFR BOSS Best Places to Work. Tahun ini, SEEK merayakan 25 tahun membantu warga Australia menjalani kehidupan kerja yang lebih memuaskan dan produktif.

More from this category: Kehilangan pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.